Sabtu, 10 Juni 2017

Contoh Video Pelanggaran Etika Bisnis

Contoh pelanggaran etika bisnis ini berada dalam ruang lingkup saat rapat perusahaan.

Link YouTube:

https://youtu.be/Mzu0srFNsyI

(Dikarenakan maksimal ukuran video dalam blogspot hanya sebesar 100MB, maka kelompok kami menyiasatinya dengan meng-upload video tersebut di YouTube.)


Kelompok 6:
• Agung Rahmating Gusti (10214484)
• Devi Priyanti (12214829)
• Dimas Yoga Pradika (13214127)
• Ivan Wirawan
• Riska Ensista Septianti (19214491)
• Rizal Muchlison (19214578)

3EA01
Mata Kuliah Etika Bisnis

Sabtu, 29 April 2017

Etika Bisnis: Analisis Produk

Nama : Riska Ensista Septianti
NPM : 19214491
Kelas : 3EA01
Mata Kuliah : Etika Bisnis
TUGAS 2



Analisis Produk: Bakmi Mewah Rasa




Produk
Selain mengkonsumsi nasi, masyarakat Indonesia juga terkenal dengan budayanya yang gemar mengkonsumsi mie instan. PT. Mayora Indah, Tbk. (atau yang lebih dikenal dengan nama Mayora), kembali melebarkan sayapnya dengan meluncurkan produk mie instan terbarunya, Bakmi Mewah. Terinspirasi dari mie ayam ‘gerobakan’, Bakmi Mewah ini merupakan bakmie yang di klaim pertama di Indonesia, yang juga menghadirkan topping ayam dan jamur basah asli. Menurut Theodore Christopher, Assistant Brand Manager Instant Noodle Mayora, kata ‘mewah’ yang ada pada produk mie instan terbaru dari Mayora ini menunjukkan kemewahan yang dihadirkan dari produk ini sendiri. Selain itu, mie instan ini juga tidak mengandung MSG dan bahan pengawet, sehingga aman untuk dikonsumsi sehari-hari.

Produksi
Proses produksi Bakmi Mewah dapat dikatakan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dapat disimpulkan karena selain mengedepankan higienitas produk, memberikan kemasan produk yang menarik dan elegan, Bakmi Mewah juga tidak menggunakan bahan pewarna, MSG, ataupun bahan pengawet lainnya yang kurang baik bagi kesehatan. Dalam produksinya, Bakmi Mewah menggunakan daging ayam serta jamur yang fresh. Menggunakan teknologi Retort Processing, mereka mencoba menghadirkan produk mi instan dengan pelengkap atau topping yang asli, bukan jamur atau protein artificial. Proses pengemasan daging ayam dan jamur fresh tadi menggunakan mesin dengan teknologi mutakhir, tidak menggunakan tangan secara manual, sehingga tentunya sangat bersih dan higienis. Untuk menjaga topping ayam dan jamur tadi agar tetap segar dan tidak rusak, produsen juga menggunakan suatu teknologi lewat proses pemanasan steril suhu tinggi, tanpa menggunakan pengawet makanan.Selain itu, bahan-bahan baku yang digunakan untuk memproduksi Bakmi Mewah ini telah dinyatakan halal, dan telah diperkuat oleh adanya sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Distribusi & Harga
Produk ini dapat dengan mudah dijumpai di berbagai swalayan, toko atau agen-agen yang terletak di kota-kota besar di seluruh Indonesia dan di luar pulau Jawa seperti Makassar dan Medan. Selain tersedia pada toko fisik, Bakmi Mewah juga dapat diperoleh di e-commerce seperti blibli.com dengan kisaran harga sebesar Rp. 7.000,- s/d Rp. 9.000,- per bungkusnya. Harga yang ditawarkan memang lebih mahal dibandingkan dengan harga mie instan lainnya, namun dengan mie instan kategori premium dengan tersedianya ayam serta jamur asli, harga tersebut dapat dianggap terjangkau dan sesuai dengan segmentasi pasar dari Bakmi Mewah ini sendiri, yang menyasar segmen kelas A dan B (atas dan menengah).

Iklan & Marketing
“Percaya ga ada bakmi cepat saji yang ayamnya asli?”
“Mana ada?” ujar presenter Indy Barends
“Cuma gambar” timpal artis Rafi Ahmad
“Tapi sekarang ada Bakmi Mewah. Baru dan pertama di Indonesia. Dengan ayam dan jamur asli.”

Begitulah cuplikan iklan Bakmi Mewah di TV Commercial (TVC) dengan durasi yang lumayan panjang, yaitu 60 detik. Iklan ini terbilang sering muncul di berbagai TVC nasional pada Februari lalu. Setelah sekian lama ditayangkan, iklan Bakmi Mewah juga berubah dengan menampilkan dr. Sonia Wibisono sebagai bintang iklannya. Dalam iklan terbaru ini, dr. Sonia memberikan edukasi bagaimana cara menyajikan Bakmi Mewah, yaitu disajikan tanpa kuah. 

Jauh sebelum resmi diluncurkan serta beriklan di TVC dan media cetak, PT Mayora Indah Tbk, selaku produsen Bakmi Mewah sudah gencar melakukan gerilya marketing untuk tes pasar dan mencari insight dari calon pelanggannya. Seperti pada Oktober tahun lalu, pengelola Bakmi Mewah menggandeng sejumlah artis untuk mencoba dan memberikan testimoni tentang bakmi yang dibumbui daging ayam dan jamur asli tersebut. Kemudian pengalaman mereka melahap Bakmi Mewah tersebut di-share melalui media sosial. Adapun para selebritis yang digandeng Bakmi Mewah di antaranya Raffi Ahmad, Sandra Dewi, Daniel Mananta, Ruth Sahanaya, Rio Dewanto, Mike Lewis, Ayu Dewi, Fenita Arie, Omesh, Indra Herlambang dan yang lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan komen yang asli (genuine comment) dari para pelanggan.

Aktivasi merek lainnya yang gencar dilakukan Bakmi Mewah adalah melakukan product sampling di berbagai hypermarket (Carrefour, Giant, Hypermart dan yang lainnya) dengan membuat booth khusus. Setiap pengunjung berkesempatan mencoba Bakmi Mewah dan juga ada edukasi bagaimana cara memasaknya, yaitu disajikan tanpa kuah. Dengan cara sampling ini bisa meningkatkan penjualan Bakmi Mewah di hypermarket tersebut dan menjadi bahan evaluasi sampling diteruskan atau tidak. Kegiatan ini dilakukan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Manado, Ujung Pandang, Medan, dan Makassar dengan menempatkan SPG khusus. 

Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas, Bakmi Mewah juga telah melakukan aktivitas marketing lainnya seperti beriklan di halaman depan Harian Kompas sebanyak empat halaman, mengontrak 12 artis ternama sebagai endorser, dan memberikan sampling satu bakmi untuk satu orang pada saat soft launching. Promosi yang terbilang sangat gencar ini dilakukan untuk menetapkan spontaneous awareness atau menjadi top of mind di benak konsumen dan brand building untuk merebut hati konsumen agar terbiasa mengonsumsi bakmi instan siap saji ini sebagai sebuah makanan kategori baru.

Analisis Penulis
Iklan yang persuatif, dengan tagline ‘bakmi dengan daging ayam asli’ memang dapat dibuktikan kebenarannya. Bakmi Mewah memang menyajikan topping ayam dan jamur asli. Namun sayangnya, ayam dan jamur yang disediakan tidak semenarik, sebesar dan sebanyak yang terlihat pada kemasan ataupun yang diiklankan. Dialog persuatif yang diucapkan Indy Barends dan Raffi Ahmad pada TVC pertama dengan mengatakan bahwa ada bakmi cepat saji dengan ayam asli yang awalnya ‘cuma gambar’ namun kini tidak lagi karena hadirnya Bakmi Mewah, sepertinya sangat disayangkan terjadi. Karena walaupun memang benar ayam dan jamur yang disajikan asli, ayam serta jamur yang menarik dan banyak ini sayangnya juga hanya terlihat pada gambarnya saja.

Berdasarkan model etika bisnis yang dikemukan oleh Carroll dan Buchollz (2005), dapat disimpulkan bahwa Mayora selaku produsen Bakmi Mewah termasuk dalam kategori Amoral Manajemen – tipe manager yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melakukan pelanggaran etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya efisiensi dan lain-lain. Dalam kasus ini, menurut saya hal ini memang sering kali terjadi. Pemvisualisasian berlebih sering dilakukan untuk lebih meningkatkan minat calon konsumen untuk membeli produk dan meningkatkan awareness terhadap produk yang diiklankan, karena apabila produsen menampilkan suatu produk secara apa adanya, tentunya tingkat penjualan dan awareness yang didapat tidak akan setinggi daripada penggunaan visualisasi berlebih tadi.


SUMBER
http://marketeers.com/mengulik-strategi-iklan-bakmi-mewah-mayora/
https://yobood20405.wordpress.com/2016/05/01/the-original-topping-era-bakmi-mewah-rasa-vs-indomie-real-meat-sebuah-review/
http://www.benefit.co.id/read/detail/528/advertorial-mau-mie-instan-sehat-coba-bakmi-mewah-yuk
http://lifestyle.liputan6.com/read/2423412/bakmi-mewah-mi-instan-pertama-yang-hadirkan-jamur-dan-ayam-asli
https://swa.co.id/swa/business-strategy/pertaruhan-mayora-pasarkan-bakmi-mewah

Minggu, 09 April 2017

Hubungan Perusahaan dengan Stakeholder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, serta Audit Sosial

Hubungan Perusahaan dengan Stakeholder, Lintas Budaya 
dan Pola Hidup, serta Audit Sosial



MAHASISWA: 

Agung Rahmating Gusti 
10214484 
Devi Priyanti 
12214829 
Dimas Yoga Pradika 
13214127 
Riska Ensista Septianti 
19214491 
Rizal Muchlison 
19214578 

KELOMPOK 6 
3EA01 

MATA KULIAH:
Etika Bisnis

DOSEN:
Sugiharti Binastuti 

A. PENGERTIAN STAKEHOLDER
Stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Menurut Kasali (2009), stakeholder adalah setiap kelompok yang berada didalam maupun diluar perusahaan yang mempunyai peran dalam perusahaan. Dalam pengertian lain, stakeholder adalah pihak-pihak yang berkepentingan pada perusahaan yang dapat mempengaruhi atau dapat dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan. Para stakeholder antara lain masyarakat, karyawan, pemerintah, supplier, pasar modal dan lain-lain.


B. BENTUK-BENTUK STAKEHOLDER
Berdasarkan kekuatan posisi dan pengaruh stakeholder terhadap suatu isu, stakeholder dapat dikategorikan kedalam beberapa bentuk. Ada tiga bentuk stakeholder dalam bisnis, yaitu:

1) Stakeholder primer

Stakeholder ini memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program dan proyek. Oleh karena itu, pihak ini harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Stakeholder ini juga dapat dikatakan sebagai pihak yang tanpa partisipasinya yang berkelanjutan, suatu organisasi tidak dapat bertahan. Contohnya yaitu pemilik modal atau saham, kreditur, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur, pesaing atau rekanan.

2) Stakeholder sekunder

Stakeholder ini tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program dan proyek. Akan tetapi, pihak ini memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Stakeholder ini juga didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan tetapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Yang termasuk stakeholder sekunder yaitu pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, dsb.

3) Stakeholder kunci

Stakeholder ini memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten. Yang termasuk dalam stakeholder kunci adalah pemerintah kabupaten, DPR kabupaten dan dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.

C. STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL

Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Stereotype merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.

Prejudice atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu. Dengan kata lain, prasangka sosial ditujukan pada orang atau kelompok yang berbeda dengannya atau kelompoknya.

Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh stigma sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.



D. MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

Corporate social responsibility berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, artinya suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusan yang tidak semata berdasarkan aspek ekonomi seperti tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Konsep tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggungjawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.

Tanggungjawab sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder, karyawan, customer, komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.

Alasan Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR (Corporate Social Rensponsibility) sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni :

1. Moralitas

Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.

2. Pemurnian Kepentingan Sendiri

Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

3. Teori Investasi

Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.

4. Mempertahankan otonomi

Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.

E. KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Indonesia memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai dengan model Indonesia. Hal ini dapat dipahami bahwa bila ditilik dari bentuknya, komunitas Indonesia, komunitas elit dan komunitas rakyat. Bentuk-bentuk pola hidup komunitas di Indonesia sangat bervariasi dari berburu, meramu sampai dengan industri jasa.

Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain.

Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.

Seorang teman Arif Budimanta mensitir kata–kata Soekarno, presiden pertama Indonesia yang menyatakan bahwa “tidak akan diserahkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia kepada pihak asing sebelum orang Indonesia mampu mengelolanya”, kalimat ini terkandung suatu pesan etika bisnis yang teramat dalam bahwa sebelum bangsa Indonesia dapat menyamai kemampuan asing, maka tidak akan mungkin wilayah Indonesia diserahkan kepada asing (pengelolaannya).

Jati diri bangsa perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku secara umum bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan suatu bentuk kata benda yang bermakna menyeluruh sebagai sebuah kekuatan bangsa.

F. DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung jawab sosial juga erat kaitannya dengan etika bisnis. Etika bisnis adalah serangkaian nilai moral yang akan membentuk perilaku perusahaan. Perusahaan menciptakan produk/jasa tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual dan para pengelola perusahaan dituntut lebih profesional dalam menjalankan bisnis melalui melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). 

Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social rensponsibility) kepada pelanggannya, kreditor, pemegang saham, karyawan, lingkungan serta komunitasnya. Sebagai akibat keputusan yang tidak etis, maka perusahaan dihadapkan pada persoalan gugatan hukum dan pada akhirnya akan berimplikasi pada nilai perusahaan itu sendiri.

Bentuk Tanggung Jawab Sosial
1. Tanggung jawab Kepada Pelanggan

  • Produksi: Perusahaan harus memastikan bahwa barang tersebut menjamin keselamatan pengguna dan aman bila dikonsumsi.
  • Penjualan: Informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menyesatkan dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,
2. Tanggung jawab kepada Kreditor

Perusahaan yang baik harus dijalankan dengan prinsip akuntanbilitas dan transparasi, sehingga semua pihak mengetahui bagaimana pengelolaan perusahaan tersebut dijalankan.

3. Tanggung jawab kepada Pemegang Saham

Perusahaan harus dapat memberikan imbalan yang pantas atas sejumlah dana yang telah ditanamkan pemagang saham, dan menjamin keberlangsungan perusahaan.

4. Tanggung jawab kepada Karyawan

Perusahaan mempunyai tanggungjawab kepada karyawannya seperti: rasa aman, kesempatan yang sama dan perlakukan yang wajar. Di Indonesia hubungan perusahan dengan karyawan telah diatur kedalam undang- undang tentang ketenagakerjaan, yang mengatur hak dan kewajiban karyawan, sanksi dan tanggungjawab perusahaan.

5. Tanggung jawab kepada Lingkungan

Perusahaan harus dapat menjamin bahwa seluruh kegiatannya selalu memperhatikan dampak yang dapat merusak lingkungan

6. Tanggung jawab kepada Komunitas

Ketika perusahaan membangun suatu basis komunitas, maka perusahaan menunjukkan kepeduliannya kepada komunitas tersebut. Cara yang umum dilakukan di Indonesia adalah dengan memberikan bantuan yang dapat berupa; bantuan pinjaman, teknis, sponsor kegiatan tertentu dan lain lainnya.

Akibat Keputusan Yang Tidak Etis
Praktik bisnis yang tidak etis dapat berpengaruh tidak baik pada nilai perusahaan.

1. Praktik internal, keputusan yang tidak etis umumnya timbul jika pengambil keputusan membuat keputusan yang cenderung untuk maksud kepentingan dirinya sendiri, tanpa memperkatikan kepentingan stakeholders yang lain serta terhadap lingkungan.
2. Praktik eksternal, pengambil keputusan membuat keputusan yang cenderung merugikan kepentingan pelanggan dan lingkungan perusahaan. Contoh : janji-janji perusahaan yang tidak dipenuhi, perusakan lingkungan, pelanggaran hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

Biaya Untuk Memenuhi Tanggungjawab Sosial
1. Lingkungan, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat memenuhi regulasi pemerintah akan lingkungan, gugatan atas adanya pencemaran lingkungan
2. Biaya lain ; yaitu biaya yang timbul sebai akibat gugatan hukum atas praktik bisnis yang melanggar hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya.
3. Pelanggan ; biaya yang timbul sebagai akibat biaya berkaitan dengan keluhan pelanggan, survei keluhan dan kepuasan pelanggan, gugatan hukum dan lain sebagainya.
4. Karyawan ; biaya yang timbul sebagai akibat memenuhi keluhan karyawan, gugatan hukum atas keputusan yang tidak etis dan lain sebagainya.
5. Pemegang saham, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat gugatan hukum atas ketidakpuasannya terhadap praktik-praktik pengelola perusahaan.

Cara Menjamin Tanggung Jawab Sosial
1. Pelanggan ; yaitu perusahaan menjamin tanggungjawab sosial kepada pelanggaannya dengan cara : menciptakan kode etik, memonitor keluhan, umpan balik pelanggan.
2. Karyawan, Cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah dengan memenuhi kententuan peraturan dibidang ketenagakerjaan, membuat kesepakatan kerja bersama, kode etik karyawan,etika kerja dan lain sebagainya.
3. Pemilik, cara yang dapat dilakukan adalah memberikan laporan kinerja perusahaan secara transparan dan akuntabel seraca periodik.
4. Lingkungan, cara perusahaan untuk meyakinkan ini misalnya seperti : pembuatan pengelolaan sampah, pengelolaan bahan beracun dan berbahaya, pengelolaan gas buang dan lain sebagainya.

Manfaat dan Tujuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Manfaat adanya CSR melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan baik pihak internal maupun eksternal yang terdiri atas perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.Bagi perusahaan, manfaat adanya CSR adalah membangun citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah sehingga perusahaan dapat menunjukkan bentuk-bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang diimplementasikan oleh perusahaan tersebut.Bagi masyarakat, manfaat CSR adalah kepentingan masyarakat dapat terakomodasi oleh perusahaan.Selain itu, manfaat lainnya bagi masyarakat adalah memperat hubungan masyarakat dengan perusahaan dalam situasi win-win solution. Manfaat CSR bagi pemerintah adalah memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dan misi pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial yang di masa depannya pemerintah juga mempunyai peran ikut serta dalam mengakomodasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, terutama kebutuhan mutlak dan kebutuhan primer.

Tujuan adanya CSR adalah agar perusahaan dapat membagi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan norma-norma moral dan etika.Dengan perusahaan membagi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan norma-norma moral dan etika, perusahaan dapat menciptakan produk yang mampu memenuhi kebutuhan para penggunanya. Selain agar perusahaan mampu membagi kegiatan sesuai dengan norma moral dan etika, CSR juga mempunyai tujuan agar perusahaan dapat menyediakan informasi dan melakukan promosi yang jujur dan benar mengenai produk yang dihasilkan. Pada perusahaan manufaktur, CSR merupakan elemen yang sangat penting karena dengan adanya CSR, perusahaan memberikan informasi mengenai komposisi, manfaat, tanggal kadaluwarsa produk, kemungkinan efek samping, cara penggunaan yang tepat, kuantitas, mutu, dan harga dalam kemasan produknya untuk memungkinkan konsumen dapat mengambil keputusan yang rasional apakah akan menggunakan atau tidak akan menggunakan produk tertentu

Dampak Tanggung Jawab Terhadap Etika Bisnis
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka.

Hasil survey ini menunjukan bahwa tanggung jawab sosial sangat berperan dalam pembentukan opini sebesar 60% dan salah satunya merupakan etika bisnis.Tanggung jawab sosial perusahaan sangat mempengaruhi kinerja segala aspek misalnya lingkungan, karyawan sehingga mendorong etika bisnis dalam perusahaan tersebut.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas.CSR bukanlah sekedar kegiatan amal, melainkan CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup.

G. MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.

Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.

Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.

Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat. Menurut Social Enterprise Partnership dalam Rudito (2007:85), audit sosial adalah sebuah metode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisasi (korporat, lembaga dan sebagainya) dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas non finansial serta untuk memantau konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau korporasi yang bersifat komersial.

Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan, seperti:

1. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.
2. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn sebelumnya.
3. Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju. Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.

Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenyataan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.

Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.



Sumber: 



Kasus Pelanggaran Etika Bisnis: Ekspor Indomie ke Taiwan

Gambar 1.1. Kemasan Indomie di Taiwan


Latar Belakang
          Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis (K. Bertens, 2000:5). Bisnis yang ber-etika merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri, karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan keuntungan saja yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak etis, tetapi juga harus memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut sebagai “the stakeholders’ benefit.”
           Etika adalah semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis, yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dengan perbuatan yang baik. Etika berbeda dengan hukum, aturan, maupun regulasi, dimana hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya, atau dengan kata lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan seperti dalam undang-undang ataupun dalam aturan formal tertulis lainnya.
           Etika tidak memiliki sanksi yang jelas, selain sanksi moral. Jika bersandar kepada definisi hukum, maka melanggar etika belum tentu berarti melanggar hukum ataupun peraturan lainnya yang ada. Berbeda halnya jika melanggar hukum, sanksinya jelas berupa pidana atau perdata, sedangkan melanggar etika sanksinya tidak jelas atau hanya sanksi moral semata, sehingga pada kenyataannya, sering kali etika tidak begitu diperhatikan oleh para pelaku bisnis.

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
           Dalam memperoleh keuntungan, sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis yang dilakukan oleh para perusahaan besar. Sering kali perusahaan terkesan 'menghalalkan segala cara' untuk dapat bersaing dengan para pesaingnya, bahkan apabila dengan melanggar peraturan yang berlaku, Contoh persaingan yang akan dibahas adalah mengenai produk mie instan Indonesia yaitu Indomie, yang pada akhir 2010 lalu di ekspor ke Taiwan.

Permasalahan
           Kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA. "Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari - 20 Mei 2010, terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque," ucap Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang dalam rapat dengar pendapat antara BPOM dengan Komisi IX bidang Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis 14 Oktober 2010.
           Franciscus Welirang yang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan pada pertengahan Juni 2010 Indofood telah merespon surat tersebut. Dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
           Pada 2 Juli 2010 telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman. Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.
           Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai. Atas laporan tersebut saat ini, tim Indofood saat ini sedang mencari fakta di Taiwan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
           "Kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut," ucapnya.
Ia menduga Indomie yang ditemukan di Taiwan bukan untuk pasar Taiwan. "Kami memang tidak bisa mencegah ekspor pararel dari Indonesia," ucapnya.

Pembahasan Masalah
          PT. Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
          Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1.500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5.000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah, mereka juga sudah familiar dengan produk Indomie.
          Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
          Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
          Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan terjadi karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.
          Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan atau mengapa tidak sedari dulu pemerintah melarang peredaran produk Indomie masuk pasar Taiwan, melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan? Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persaingan bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.

Analisis Menurut Teori Etika

1. Teori Dentologi
Dalam kasus ini, pemerintah Taiwan mungkin memiliki niat baik untuk melindungi para produsen mie dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk luar. Namun tindakan yang dipilih tentu tidak benar, karena ternyata tuduhan yang ditunjukkan kepada Indomie tidak terbukti, sehingga banyak yang beranggapan bahwa pemerintah Taiwan hanya ‘memfitnah’ pihak Indomie.

2. Teori Teologi
Seperti yang telah dipaparkan pada Teori Dentologi, pemerintah Taiwan tentunya memiliki maksud dan tujuan yang baik untuk melindungi para produsen mie dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk luar negeri.

3. Teori Utilitarisme
Berdasarkan teori utilitarisme, pemerintah Taiwan dapat dinilai tidak etis, karena terkesan menuduh dan menjatuhkan produk Indomie tanpa bukti yang pasti dan jelas.

Kesimpulan
Kasus yang telah dipaparkan diatas dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam pelanggaran etika berbisnis, dimana terjadi kasus yang merugikan pihak Indomie, yang awalnya terjadi karena perindustrian Taiwan yang merasa produknya kalah bersaing dengan produk Indomie ini. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan global.

Saran
Saran bagi pihak perindustrian Taiwan, agar tidah serta merta menyatakan bahwa produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi (atau menjatuhkan produk lain dengan melakukan fitnah). Apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor dilakukan, karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk-produk yang di impor ke Taiwan (atau dalam hal ini Indomie) yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia.



http://pelangianggita.blogspot.sg/2012/01/contoh-pelanggaran-kasus-kode-etik.html
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/182865-kronologis-penarikan-indomie-di-taiwan
http://irriyanti.blogspot.sg/2014/10/abstrak-irriyanti.html






Riska Ensista Septianti
3EA01
19214491