Sabtu, 10 Juni 2017

Contoh Video Pelanggaran Etika Bisnis

Contoh pelanggaran etika bisnis ini berada dalam ruang lingkup saat rapat perusahaan.

Link YouTube:

https://youtu.be/Mzu0srFNsyI

(Dikarenakan maksimal ukuran video dalam blogspot hanya sebesar 100MB, maka kelompok kami menyiasatinya dengan meng-upload video tersebut di YouTube.)


Kelompok 6:
• Agung Rahmating Gusti (10214484)
• Devi Priyanti (12214829)
• Dimas Yoga Pradika (13214127)
• Ivan Wirawan
• Riska Ensista Septianti (19214491)
• Rizal Muchlison (19214578)

3EA01
Mata Kuliah Etika Bisnis

Sabtu, 29 April 2017

Etika Bisnis: Analisis Produk

Nama : Riska Ensista Septianti
NPM : 19214491
Kelas : 3EA01
Mata Kuliah : Etika Bisnis
TUGAS 2



Analisis Produk: Bakmi Mewah Rasa




Produk
Selain mengkonsumsi nasi, masyarakat Indonesia juga terkenal dengan budayanya yang gemar mengkonsumsi mie instan. PT. Mayora Indah, Tbk. (atau yang lebih dikenal dengan nama Mayora), kembali melebarkan sayapnya dengan meluncurkan produk mie instan terbarunya, Bakmi Mewah. Terinspirasi dari mie ayam ‘gerobakan’, Bakmi Mewah ini merupakan bakmie yang di klaim pertama di Indonesia, yang juga menghadirkan topping ayam dan jamur basah asli. Menurut Theodore Christopher, Assistant Brand Manager Instant Noodle Mayora, kata ‘mewah’ yang ada pada produk mie instan terbaru dari Mayora ini menunjukkan kemewahan yang dihadirkan dari produk ini sendiri. Selain itu, mie instan ini juga tidak mengandung MSG dan bahan pengawet, sehingga aman untuk dikonsumsi sehari-hari.

Produksi
Proses produksi Bakmi Mewah dapat dikatakan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dapat disimpulkan karena selain mengedepankan higienitas produk, memberikan kemasan produk yang menarik dan elegan, Bakmi Mewah juga tidak menggunakan bahan pewarna, MSG, ataupun bahan pengawet lainnya yang kurang baik bagi kesehatan. Dalam produksinya, Bakmi Mewah menggunakan daging ayam serta jamur yang fresh. Menggunakan teknologi Retort Processing, mereka mencoba menghadirkan produk mi instan dengan pelengkap atau topping yang asli, bukan jamur atau protein artificial. Proses pengemasan daging ayam dan jamur fresh tadi menggunakan mesin dengan teknologi mutakhir, tidak menggunakan tangan secara manual, sehingga tentunya sangat bersih dan higienis. Untuk menjaga topping ayam dan jamur tadi agar tetap segar dan tidak rusak, produsen juga menggunakan suatu teknologi lewat proses pemanasan steril suhu tinggi, tanpa menggunakan pengawet makanan.Selain itu, bahan-bahan baku yang digunakan untuk memproduksi Bakmi Mewah ini telah dinyatakan halal, dan telah diperkuat oleh adanya sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Distribusi & Harga
Produk ini dapat dengan mudah dijumpai di berbagai swalayan, toko atau agen-agen yang terletak di kota-kota besar di seluruh Indonesia dan di luar pulau Jawa seperti Makassar dan Medan. Selain tersedia pada toko fisik, Bakmi Mewah juga dapat diperoleh di e-commerce seperti blibli.com dengan kisaran harga sebesar Rp. 7.000,- s/d Rp. 9.000,- per bungkusnya. Harga yang ditawarkan memang lebih mahal dibandingkan dengan harga mie instan lainnya, namun dengan mie instan kategori premium dengan tersedianya ayam serta jamur asli, harga tersebut dapat dianggap terjangkau dan sesuai dengan segmentasi pasar dari Bakmi Mewah ini sendiri, yang menyasar segmen kelas A dan B (atas dan menengah).

Iklan & Marketing
“Percaya ga ada bakmi cepat saji yang ayamnya asli?”
“Mana ada?” ujar presenter Indy Barends
“Cuma gambar” timpal artis Rafi Ahmad
“Tapi sekarang ada Bakmi Mewah. Baru dan pertama di Indonesia. Dengan ayam dan jamur asli.”

Begitulah cuplikan iklan Bakmi Mewah di TV Commercial (TVC) dengan durasi yang lumayan panjang, yaitu 60 detik. Iklan ini terbilang sering muncul di berbagai TVC nasional pada Februari lalu. Setelah sekian lama ditayangkan, iklan Bakmi Mewah juga berubah dengan menampilkan dr. Sonia Wibisono sebagai bintang iklannya. Dalam iklan terbaru ini, dr. Sonia memberikan edukasi bagaimana cara menyajikan Bakmi Mewah, yaitu disajikan tanpa kuah. 

Jauh sebelum resmi diluncurkan serta beriklan di TVC dan media cetak, PT Mayora Indah Tbk, selaku produsen Bakmi Mewah sudah gencar melakukan gerilya marketing untuk tes pasar dan mencari insight dari calon pelanggannya. Seperti pada Oktober tahun lalu, pengelola Bakmi Mewah menggandeng sejumlah artis untuk mencoba dan memberikan testimoni tentang bakmi yang dibumbui daging ayam dan jamur asli tersebut. Kemudian pengalaman mereka melahap Bakmi Mewah tersebut di-share melalui media sosial. Adapun para selebritis yang digandeng Bakmi Mewah di antaranya Raffi Ahmad, Sandra Dewi, Daniel Mananta, Ruth Sahanaya, Rio Dewanto, Mike Lewis, Ayu Dewi, Fenita Arie, Omesh, Indra Herlambang dan yang lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan komen yang asli (genuine comment) dari para pelanggan.

Aktivasi merek lainnya yang gencar dilakukan Bakmi Mewah adalah melakukan product sampling di berbagai hypermarket (Carrefour, Giant, Hypermart dan yang lainnya) dengan membuat booth khusus. Setiap pengunjung berkesempatan mencoba Bakmi Mewah dan juga ada edukasi bagaimana cara memasaknya, yaitu disajikan tanpa kuah. Dengan cara sampling ini bisa meningkatkan penjualan Bakmi Mewah di hypermarket tersebut dan menjadi bahan evaluasi sampling diteruskan atau tidak. Kegiatan ini dilakukan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Manado, Ujung Pandang, Medan, dan Makassar dengan menempatkan SPG khusus. 

Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas, Bakmi Mewah juga telah melakukan aktivitas marketing lainnya seperti beriklan di halaman depan Harian Kompas sebanyak empat halaman, mengontrak 12 artis ternama sebagai endorser, dan memberikan sampling satu bakmi untuk satu orang pada saat soft launching. Promosi yang terbilang sangat gencar ini dilakukan untuk menetapkan spontaneous awareness atau menjadi top of mind di benak konsumen dan brand building untuk merebut hati konsumen agar terbiasa mengonsumsi bakmi instan siap saji ini sebagai sebuah makanan kategori baru.

Analisis Penulis
Iklan yang persuatif, dengan tagline ‘bakmi dengan daging ayam asli’ memang dapat dibuktikan kebenarannya. Bakmi Mewah memang menyajikan topping ayam dan jamur asli. Namun sayangnya, ayam dan jamur yang disediakan tidak semenarik, sebesar dan sebanyak yang terlihat pada kemasan ataupun yang diiklankan. Dialog persuatif yang diucapkan Indy Barends dan Raffi Ahmad pada TVC pertama dengan mengatakan bahwa ada bakmi cepat saji dengan ayam asli yang awalnya ‘cuma gambar’ namun kini tidak lagi karena hadirnya Bakmi Mewah, sepertinya sangat disayangkan terjadi. Karena walaupun memang benar ayam dan jamur yang disajikan asli, ayam serta jamur yang menarik dan banyak ini sayangnya juga hanya terlihat pada gambarnya saja.

Berdasarkan model etika bisnis yang dikemukan oleh Carroll dan Buchollz (2005), dapat disimpulkan bahwa Mayora selaku produsen Bakmi Mewah termasuk dalam kategori Amoral Manajemen – tipe manager yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melakukan pelanggaran etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya efisiensi dan lain-lain. Dalam kasus ini, menurut saya hal ini memang sering kali terjadi. Pemvisualisasian berlebih sering dilakukan untuk lebih meningkatkan minat calon konsumen untuk membeli produk dan meningkatkan awareness terhadap produk yang diiklankan, karena apabila produsen menampilkan suatu produk secara apa adanya, tentunya tingkat penjualan dan awareness yang didapat tidak akan setinggi daripada penggunaan visualisasi berlebih tadi.


SUMBER
http://marketeers.com/mengulik-strategi-iklan-bakmi-mewah-mayora/
https://yobood20405.wordpress.com/2016/05/01/the-original-topping-era-bakmi-mewah-rasa-vs-indomie-real-meat-sebuah-review/
http://www.benefit.co.id/read/detail/528/advertorial-mau-mie-instan-sehat-coba-bakmi-mewah-yuk
http://lifestyle.liputan6.com/read/2423412/bakmi-mewah-mi-instan-pertama-yang-hadirkan-jamur-dan-ayam-asli
https://swa.co.id/swa/business-strategy/pertaruhan-mayora-pasarkan-bakmi-mewah

Minggu, 09 April 2017

Hubungan Perusahaan dengan Stakeholder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, serta Audit Sosial

Hubungan Perusahaan dengan Stakeholder, Lintas Budaya 
dan Pola Hidup, serta Audit Sosial



MAHASISWA: 

Agung Rahmating Gusti 
10214484 
Devi Priyanti 
12214829 
Dimas Yoga Pradika 
13214127 
Riska Ensista Septianti 
19214491 
Rizal Muchlison 
19214578 

KELOMPOK 6 
3EA01 

MATA KULIAH:
Etika Bisnis

DOSEN:
Sugiharti Binastuti 

A. PENGERTIAN STAKEHOLDER
Stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Menurut Kasali (2009), stakeholder adalah setiap kelompok yang berada didalam maupun diluar perusahaan yang mempunyai peran dalam perusahaan. Dalam pengertian lain, stakeholder adalah pihak-pihak yang berkepentingan pada perusahaan yang dapat mempengaruhi atau dapat dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan. Para stakeholder antara lain masyarakat, karyawan, pemerintah, supplier, pasar modal dan lain-lain.


B. BENTUK-BENTUK STAKEHOLDER
Berdasarkan kekuatan posisi dan pengaruh stakeholder terhadap suatu isu, stakeholder dapat dikategorikan kedalam beberapa bentuk. Ada tiga bentuk stakeholder dalam bisnis, yaitu:

1) Stakeholder primer

Stakeholder ini memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program dan proyek. Oleh karena itu, pihak ini harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Stakeholder ini juga dapat dikatakan sebagai pihak yang tanpa partisipasinya yang berkelanjutan, suatu organisasi tidak dapat bertahan. Contohnya yaitu pemilik modal atau saham, kreditur, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur, pesaing atau rekanan.

2) Stakeholder sekunder

Stakeholder ini tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program dan proyek. Akan tetapi, pihak ini memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Stakeholder ini juga didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan tetapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Yang termasuk stakeholder sekunder yaitu pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, dsb.

3) Stakeholder kunci

Stakeholder ini memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten. Yang termasuk dalam stakeholder kunci adalah pemerintah kabupaten, DPR kabupaten dan dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.

C. STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL

Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Stereotype merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.

Prejudice atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu. Dengan kata lain, prasangka sosial ditujukan pada orang atau kelompok yang berbeda dengannya atau kelompoknya.

Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh stigma sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.



D. MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

Corporate social responsibility berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, artinya suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusan yang tidak semata berdasarkan aspek ekonomi seperti tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Konsep tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggungjawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.

Tanggungjawab sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder, karyawan, customer, komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.

Alasan Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR (Corporate Social Rensponsibility) sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni :

1. Moralitas

Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.

2. Pemurnian Kepentingan Sendiri

Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

3. Teori Investasi

Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.

4. Mempertahankan otonomi

Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.

E. KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Indonesia memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai dengan model Indonesia. Hal ini dapat dipahami bahwa bila ditilik dari bentuknya, komunitas Indonesia, komunitas elit dan komunitas rakyat. Bentuk-bentuk pola hidup komunitas di Indonesia sangat bervariasi dari berburu, meramu sampai dengan industri jasa.

Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain.

Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.

Seorang teman Arif Budimanta mensitir kata–kata Soekarno, presiden pertama Indonesia yang menyatakan bahwa “tidak akan diserahkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia kepada pihak asing sebelum orang Indonesia mampu mengelolanya”, kalimat ini terkandung suatu pesan etika bisnis yang teramat dalam bahwa sebelum bangsa Indonesia dapat menyamai kemampuan asing, maka tidak akan mungkin wilayah Indonesia diserahkan kepada asing (pengelolaannya).

Jati diri bangsa perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku secara umum bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan suatu bentuk kata benda yang bermakna menyeluruh sebagai sebuah kekuatan bangsa.

F. DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung jawab sosial juga erat kaitannya dengan etika bisnis. Etika bisnis adalah serangkaian nilai moral yang akan membentuk perilaku perusahaan. Perusahaan menciptakan produk/jasa tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual dan para pengelola perusahaan dituntut lebih profesional dalam menjalankan bisnis melalui melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). 

Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social rensponsibility) kepada pelanggannya, kreditor, pemegang saham, karyawan, lingkungan serta komunitasnya. Sebagai akibat keputusan yang tidak etis, maka perusahaan dihadapkan pada persoalan gugatan hukum dan pada akhirnya akan berimplikasi pada nilai perusahaan itu sendiri.

Bentuk Tanggung Jawab Sosial
1. Tanggung jawab Kepada Pelanggan

  • Produksi: Perusahaan harus memastikan bahwa barang tersebut menjamin keselamatan pengguna dan aman bila dikonsumsi.
  • Penjualan: Informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menyesatkan dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,
2. Tanggung jawab kepada Kreditor

Perusahaan yang baik harus dijalankan dengan prinsip akuntanbilitas dan transparasi, sehingga semua pihak mengetahui bagaimana pengelolaan perusahaan tersebut dijalankan.

3. Tanggung jawab kepada Pemegang Saham

Perusahaan harus dapat memberikan imbalan yang pantas atas sejumlah dana yang telah ditanamkan pemagang saham, dan menjamin keberlangsungan perusahaan.

4. Tanggung jawab kepada Karyawan

Perusahaan mempunyai tanggungjawab kepada karyawannya seperti: rasa aman, kesempatan yang sama dan perlakukan yang wajar. Di Indonesia hubungan perusahan dengan karyawan telah diatur kedalam undang- undang tentang ketenagakerjaan, yang mengatur hak dan kewajiban karyawan, sanksi dan tanggungjawab perusahaan.

5. Tanggung jawab kepada Lingkungan

Perusahaan harus dapat menjamin bahwa seluruh kegiatannya selalu memperhatikan dampak yang dapat merusak lingkungan

6. Tanggung jawab kepada Komunitas

Ketika perusahaan membangun suatu basis komunitas, maka perusahaan menunjukkan kepeduliannya kepada komunitas tersebut. Cara yang umum dilakukan di Indonesia adalah dengan memberikan bantuan yang dapat berupa; bantuan pinjaman, teknis, sponsor kegiatan tertentu dan lain lainnya.

Akibat Keputusan Yang Tidak Etis
Praktik bisnis yang tidak etis dapat berpengaruh tidak baik pada nilai perusahaan.

1. Praktik internal, keputusan yang tidak etis umumnya timbul jika pengambil keputusan membuat keputusan yang cenderung untuk maksud kepentingan dirinya sendiri, tanpa memperkatikan kepentingan stakeholders yang lain serta terhadap lingkungan.
2. Praktik eksternal, pengambil keputusan membuat keputusan yang cenderung merugikan kepentingan pelanggan dan lingkungan perusahaan. Contoh : janji-janji perusahaan yang tidak dipenuhi, perusakan lingkungan, pelanggaran hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

Biaya Untuk Memenuhi Tanggungjawab Sosial
1. Lingkungan, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat memenuhi regulasi pemerintah akan lingkungan, gugatan atas adanya pencemaran lingkungan
2. Biaya lain ; yaitu biaya yang timbul sebai akibat gugatan hukum atas praktik bisnis yang melanggar hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya.
3. Pelanggan ; biaya yang timbul sebagai akibat biaya berkaitan dengan keluhan pelanggan, survei keluhan dan kepuasan pelanggan, gugatan hukum dan lain sebagainya.
4. Karyawan ; biaya yang timbul sebagai akibat memenuhi keluhan karyawan, gugatan hukum atas keputusan yang tidak etis dan lain sebagainya.
5. Pemegang saham, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat gugatan hukum atas ketidakpuasannya terhadap praktik-praktik pengelola perusahaan.

Cara Menjamin Tanggung Jawab Sosial
1. Pelanggan ; yaitu perusahaan menjamin tanggungjawab sosial kepada pelanggaannya dengan cara : menciptakan kode etik, memonitor keluhan, umpan balik pelanggan.
2. Karyawan, Cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah dengan memenuhi kententuan peraturan dibidang ketenagakerjaan, membuat kesepakatan kerja bersama, kode etik karyawan,etika kerja dan lain sebagainya.
3. Pemilik, cara yang dapat dilakukan adalah memberikan laporan kinerja perusahaan secara transparan dan akuntabel seraca periodik.
4. Lingkungan, cara perusahaan untuk meyakinkan ini misalnya seperti : pembuatan pengelolaan sampah, pengelolaan bahan beracun dan berbahaya, pengelolaan gas buang dan lain sebagainya.

Manfaat dan Tujuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Manfaat adanya CSR melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan baik pihak internal maupun eksternal yang terdiri atas perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.Bagi perusahaan, manfaat adanya CSR adalah membangun citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah sehingga perusahaan dapat menunjukkan bentuk-bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang diimplementasikan oleh perusahaan tersebut.Bagi masyarakat, manfaat CSR adalah kepentingan masyarakat dapat terakomodasi oleh perusahaan.Selain itu, manfaat lainnya bagi masyarakat adalah memperat hubungan masyarakat dengan perusahaan dalam situasi win-win solution. Manfaat CSR bagi pemerintah adalah memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dan misi pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial yang di masa depannya pemerintah juga mempunyai peran ikut serta dalam mengakomodasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, terutama kebutuhan mutlak dan kebutuhan primer.

Tujuan adanya CSR adalah agar perusahaan dapat membagi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan norma-norma moral dan etika.Dengan perusahaan membagi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan norma-norma moral dan etika, perusahaan dapat menciptakan produk yang mampu memenuhi kebutuhan para penggunanya. Selain agar perusahaan mampu membagi kegiatan sesuai dengan norma moral dan etika, CSR juga mempunyai tujuan agar perusahaan dapat menyediakan informasi dan melakukan promosi yang jujur dan benar mengenai produk yang dihasilkan. Pada perusahaan manufaktur, CSR merupakan elemen yang sangat penting karena dengan adanya CSR, perusahaan memberikan informasi mengenai komposisi, manfaat, tanggal kadaluwarsa produk, kemungkinan efek samping, cara penggunaan yang tepat, kuantitas, mutu, dan harga dalam kemasan produknya untuk memungkinkan konsumen dapat mengambil keputusan yang rasional apakah akan menggunakan atau tidak akan menggunakan produk tertentu

Dampak Tanggung Jawab Terhadap Etika Bisnis
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka.

Hasil survey ini menunjukan bahwa tanggung jawab sosial sangat berperan dalam pembentukan opini sebesar 60% dan salah satunya merupakan etika bisnis.Tanggung jawab sosial perusahaan sangat mempengaruhi kinerja segala aspek misalnya lingkungan, karyawan sehingga mendorong etika bisnis dalam perusahaan tersebut.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas.CSR bukanlah sekedar kegiatan amal, melainkan CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup.

G. MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.

Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.

Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.

Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat. Menurut Social Enterprise Partnership dalam Rudito (2007:85), audit sosial adalah sebuah metode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisasi (korporat, lembaga dan sebagainya) dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas non finansial serta untuk memantau konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau korporasi yang bersifat komersial.

Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan, seperti:

1. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.
2. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn sebelumnya.
3. Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju. Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.

Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenyataan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.

Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.



Sumber: 



Kasus Pelanggaran Etika Bisnis: Ekspor Indomie ke Taiwan

Gambar 1.1. Kemasan Indomie di Taiwan


Latar Belakang
          Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis (K. Bertens, 2000:5). Bisnis yang ber-etika merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri, karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan keuntungan saja yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak etis, tetapi juga harus memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut sebagai “the stakeholders’ benefit.”
           Etika adalah semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis, yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dengan perbuatan yang baik. Etika berbeda dengan hukum, aturan, maupun regulasi, dimana hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya, atau dengan kata lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan seperti dalam undang-undang ataupun dalam aturan formal tertulis lainnya.
           Etika tidak memiliki sanksi yang jelas, selain sanksi moral. Jika bersandar kepada definisi hukum, maka melanggar etika belum tentu berarti melanggar hukum ataupun peraturan lainnya yang ada. Berbeda halnya jika melanggar hukum, sanksinya jelas berupa pidana atau perdata, sedangkan melanggar etika sanksinya tidak jelas atau hanya sanksi moral semata, sehingga pada kenyataannya, sering kali etika tidak begitu diperhatikan oleh para pelaku bisnis.

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
           Dalam memperoleh keuntungan, sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis yang dilakukan oleh para perusahaan besar. Sering kali perusahaan terkesan 'menghalalkan segala cara' untuk dapat bersaing dengan para pesaingnya, bahkan apabila dengan melanggar peraturan yang berlaku, Contoh persaingan yang akan dibahas adalah mengenai produk mie instan Indonesia yaitu Indomie, yang pada akhir 2010 lalu di ekspor ke Taiwan.

Permasalahan
           Kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA. "Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari - 20 Mei 2010, terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque," ucap Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang dalam rapat dengar pendapat antara BPOM dengan Komisi IX bidang Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis 14 Oktober 2010.
           Franciscus Welirang yang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan pada pertengahan Juni 2010 Indofood telah merespon surat tersebut. Dalam surat balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
           Pada 2 Juli 2010 telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota Kesepahaman. Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan domestik.
           Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai. Atas laporan tersebut saat ini, tim Indofood saat ini sedang mencari fakta di Taiwan untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
           "Kami belum menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut," ucapnya.
Ia menduga Indomie yang ditemukan di Taiwan bukan untuk pasar Taiwan. "Kami memang tidak bisa mencegah ekspor pararel dari Indonesia," ucapnya.

Pembahasan Masalah
          PT. Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
          Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1.500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5.000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah, mereka juga sudah familiar dengan produk Indomie.
          Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
          Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
          Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan terjadi karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.
          Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan atau mengapa tidak sedari dulu pemerintah melarang peredaran produk Indomie masuk pasar Taiwan, melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan? Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persaingan bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.

Analisis Menurut Teori Etika

1. Teori Dentologi
Dalam kasus ini, pemerintah Taiwan mungkin memiliki niat baik untuk melindungi para produsen mie dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk luar. Namun tindakan yang dipilih tentu tidak benar, karena ternyata tuduhan yang ditunjukkan kepada Indomie tidak terbukti, sehingga banyak yang beranggapan bahwa pemerintah Taiwan hanya ‘memfitnah’ pihak Indomie.

2. Teori Teologi
Seperti yang telah dipaparkan pada Teori Dentologi, pemerintah Taiwan tentunya memiliki maksud dan tujuan yang baik untuk melindungi para produsen mie dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk luar negeri.

3. Teori Utilitarisme
Berdasarkan teori utilitarisme, pemerintah Taiwan dapat dinilai tidak etis, karena terkesan menuduh dan menjatuhkan produk Indomie tanpa bukti yang pasti dan jelas.

Kesimpulan
Kasus yang telah dipaparkan diatas dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam pelanggaran etika berbisnis, dimana terjadi kasus yang merugikan pihak Indomie, yang awalnya terjadi karena perindustrian Taiwan yang merasa produknya kalah bersaing dengan produk Indomie ini. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan global.

Saran
Saran bagi pihak perindustrian Taiwan, agar tidah serta merta menyatakan bahwa produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi (atau menjatuhkan produk lain dengan melakukan fitnah). Apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor dilakukan, karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk-produk yang di impor ke Taiwan (atau dalam hal ini Indomie) yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia.



http://pelangianggita.blogspot.sg/2012/01/contoh-pelanggaran-kasus-kode-etik.html
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/182865-kronologis-penarikan-indomie-di-taiwan
http://irriyanti.blogspot.sg/2014/10/abstrak-irriyanti.html






Riska Ensista Septianti
3EA01
19214491

Minggu, 23 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi


1. Konsep, Aliran & Sejarah Koperasi
- Konsep Koperasi

Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi 3;

a. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

b. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis - komunis.

c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

- Aliran Koperasi

Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perkeonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:

a. Aliran Yardstick
  • Umumnya dijumpai pada Negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
  • Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
b. Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.
c. Aliran Persemakmuran
  • Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
  • Organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
  • Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. 
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
- Sejarah Koperasi

a. Sejarah Lahirnya Koperasi
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

2. Pengertian dan Prinsip Koperasi


- Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


- Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi menurut Hans H. Munkner:

a. Keanggotaan bersikap sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
h. Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
i. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota


3. Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen
- Bentuk Organisasi

Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:

a. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.

b. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.

c. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama. Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
  • Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
  • Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
- Hirarki Tanggung Jawab

a. Pengurus
Seseorang yang bertugas:
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran rapat anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi

b. Pengelola
Pengelola adalah karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

c. Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

- Pola Manajemen
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut; rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Pada subbab ke-6 akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya.


4. Tujuan dan Fungsi Koperasi

- Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

- Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

5. Sisa Hasil Usaha

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

RUMUS = SHU = JUA + JMA, dimana:


SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA


Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


6. Pola Manajemen Koperasi

Beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya:

a. Perencanaan dalam koperasi
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana, yaitu menentukan tujuan organisasi, mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih.

b. Pengorganisasian & Struktur Organisasi dalam KoperasiSebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.


7. Jenis dan Bentuk Koperasi

- Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)Koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

- Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.

a. Koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.

b. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.


8. Permodalan Koperasi

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).

Sumber - Sumber Modal Koperasi:
a. Modal Dasar
b. Modal Sendiri, terdiri dari:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Dana Cadangan
- Hibah
c. Modal Pinjaman, terdiri dari:
- Pinjaman dari anggota
- Pinjaman dari koperasi lain
- Pinjaman dari lembaga keuangan
- Obligasi dan Surat Utang
- Sumber Keuangan Lain


9. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota
- Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

- Efek Harga dan Efek BiayaPartisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

- Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

- Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


10. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan


- Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

- Analisis Laporan KoperasiLaporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.


11. Peranan Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
Þ Alat pendemokrasi ekonomi
Þ Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Þ Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
Þ Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
Þ Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia


12. Pembangunan Koperasi

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

- Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :

a. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.

b. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

c. Kunci Pembangunan Koperasi.






------------------------------
Riska Ensista Septianti
NPM 19214491
3EA01






SOURCE:


http://www.scribd.com/archive/plans?doc=59855126
http://repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_056938_chapter2.pdf
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/405/jbptunikompp-gdl-litnurutam-20203-2-babii.pdf
http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI._EKONOMI_DAN_KOPERASI/196302211987032-NETI_BUDIWATI/KONSEP_DASAR_PERKOPERASIAN.pdf
http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA1&lpg=PA1&dq=konsep-konsep+koperasi&source=bl&ots=We5UP6iKYp&sig=R-5crJXQJqO_5cp9bYNcdE742pI&hl=en&sa=X&ei=Cz9oUMfLGM6qrAeX24C4Bw&ved=0CEkQ6AEwBjigAQ#v=onepage&q=konsep-konsep%20koperasi&f=false
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.sg/2013/01/peranan-koperasi.html
https://coecoesm.wordpress.com/2012/10/06/konsep-aliran-sejarah-koperasi/
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
https://imeldanurlaila14.wordpress.com/2016/10/10/iii-bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
https://getnewidea.wordpress.com/2013/10/29/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
https://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/
http://premasanjaya.blogspot.sg/2015/11/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://vanniiandiani.blogspot.sg/2014/12/permodalan-koperasi.html

Senin, 18 Mei 2015

The Inventions for The World

Let’s think about a few things around us. Did you ever thought and guess how they were be able to discovered or invented? Well, this text will tell you 3 of the greatest and most important inventions (in my opinion) that changed our world.
A very important invention for all of us – the electricity. It’s a physical phenomena which discovered by Benjamin Franklin. His kite experiment demonstrated that lightning is electricity, and it made him the first man to use the terms positive and negative charge. This electricity discovery was a huge discover, because electricity is a form of energy which we can use to simplify our lives. So, it looks clearly that it was very helpful too for another inventors who wants to created another inventions on that time.
Second, the light bulb. Can you imagine our world without this thing? Thanks to the inventors who created that, so these days we shouldn’t be afraid anymore to the darkness of the night. People knows that the lamp was invented in 1879 by an American named Thomas Alva Edison. But in fact, Edison just perfected it. Was Humphry Davy, the inventor who invented the first electric light which known as “The Electric Arc Lamp” in 1802. Unfortunately, the produce didn’t take so much time because the lamp was much too bright for daily use. The invention was still being perfected, although decades has passed by. Some historians claims that there were many inventors tries to perfected the lamp before successfully perfected by Edison. Warren de la Rue, Joseph Wilson Swan and Henry Woodward are several names of it.
The last -but not least-, telephone. A telecommunications device that permits two users to conduct a conversation, although there’s a far away distance. Was Alexander Graham Bell, that commonly credited as the inventor of the first practical telephone. Bell’s success with it came as a result of his attempts to improve the telegraph (independently developed in 1837 by Samuel Morse). Imagine how we could keep in touch and give information to the others without this thing. Maybe write letters are still the main choice to us for exchanging news. Obviously, it’ll take a very long time, right? And surely it’ll make the news less actual because of the deliver’s length of time.
So, that’s it. These 3 things are the most important invention for our world. It’s really simplify our lives, don’t you think? And with future inventions, it’s true that our lives will continue to get easier, simpler and of course being more exciting.


p.s.: sorry for the bad grammar

Selasa, 21 April 2015

CLAUSES

Clause adalah kelompok kata yang mengandung subject dan predicate. Clause mungkin berupa sentence (dapat berdiri sendiri sebagai suatu kalimat: independent clause) atau seperti sentence (tidak dapat berdiri sendiri: dependent clause) yang berada di dalam complex sentence.

1.     Independent Clauses

Independent clause dapat berdiri sendiri sebagai suatu kalimat. Tipe kalimat yang terdiri dari satu independent clause disebut simple sentence. Klausa ini dapat pula dikombinasikan dengan independent  clause yang lain untuk membentuk compound sentence (digabungkan oleh coordinate conjunction for, and, nor, but, or, yet, so; adverbial conjunction (however, rather, therefore, dll.); atau hanya semicolon.)

a)   Simple Sentence
  • The ceremony started at 07.00 a.m. (Upacara mulai jam tujuh pagi)
  • She prefer mango to orange. (Dia lebih suka mangga daripada jeruk)

b)   Compound Sentence
  • I like that bag, but I have no money. (Saya suka tas itu, tapi saya tidak punya uang)
  • She's not bad; rather, she's very kind. (Dia tidak jahat. Malahan dia sangat baik)
  • You've already finisher my task; you can go home early. (Kamu sudah menyelsaikan tugas, jadi kamu bisa pulang lebih cepat)

2.   Dependent Clauses

Dependent clause mengandung subject dan predicate namun tidak dapat mengungkapkan suatu pikiran yang utuh karena klausa ini diawali oleh suatu kata (subordinator) yang menyebabkan makna dari klausa tersebut menggantung. Klausa ini harus dihubungkan (membentuk complex sentence) atau disatukan dengan independent clause untuk menjadikannya "make sense" atau dapat dipahami maknanya sebagai kalimat yang utuh. Ada tiga dependent clause dasar, yaitu: noun clause, adjective clause, dan adverbial clause.

a)   Noun Clause

Noun clause adalah klausa yang berfungsi sebagai nomina, atau dengan kata lain, noun clause juga digunakan atau memiliki fungsi yang sama sebagai noun (kata benda). Karena fungsinya sebagai nomina, maka noun clause dapat berfungsi sebagai: subjek kalimat (subject of a sentence), objek verba transitif (object of a transitive verb), objek preposisi (object of a preposition), pelengkap (complement), dan pemberi keterangan tambahan (noun in apposition).

a.   Noun clause sebagai subjek kalimat (subject of a sentence)
  • What you said doesn’t convince me at all. (Apa yang kamu katakana tidak meyakinkan aku sama sekali)
  • How he becomes so rich makes people curious. (Bagaimana dia menjadi begitu kaya membuat orang-orang menjadi penasaran)
  • What the salesman has said is untrue. (Apa yang sudah dikatakan pedagang itu tidak benar)
  • That the world is round is a fact. (Bahwa bumi itu bulat adalah suatu kenyataan)

b.   Noun clause sebagai objek verba transitif (object of a transitive verb)
  • I know what you mean. (Saya tahu apa yang kamu maksud)
  • I don’t understand what he is talking about. (Saya tidak mengerti apa yang sedang dia bicarakan)
  • Please tell me what happened. (Tolong katakan pada saya apa yang terjadi)
  • He said that his son would study in Australia. (Dia mengatakan bahwa putranya akan belajar di Australia)

Verb (kata kerja) yang dapat diikuti oleh noun clause, dalam hal ini diikuti frase "that-clause" antara lain:
o   Admit: mengakui
o   Realize: menyadari
o   Announce: mengumumkan
o   Recommend: menganjurkan
o   Believe: percaya
o   Remember: mengingat
o   Deny: menyangkal
o   Reveal: menyatakan, mengungkapkan.
o   Expect: mengharapkan
o   Say: mengatakan
o   See: melihat
o   Forget: lupa
o   Stipulate: menetapkan
o   Hear: mendengar
o   Suggest: menganjurkan
o   Inform: memberitahukan
o   Suppose: mengira
o   Know: mengetahui, tahu
o   Think: berpikiri, berpendapat.
o   Promise: berjanji
o   Understand: mengerti, memahami
o   Propose: mengusulkan
o   Wish: berharap

c.   Noun clause sebagai objek preposisi (object of a preposition)
  • Please listen to what your teacher is saying. (Tolong dengarkan apa yang sedang di bicarakan gurumu)
  • Be careful of what you’re doing. (Hati-hati dengan apa yang sedang kamu lakukan)

d.   Noun clause sebagai pelengkap (complement)
  • The good news is that the culprit has been put into the jail. (Kabar baiknya adalah pelaku kejahatannya sudah dimasukkan ke penjara)
  • This is what I want. (Ini adalah apa yang aku inginkan)
  • This is what you need. (Ini adalah apa yang kamu butuhkan)

e.   Noun clause sebagai pemberi keterangan tambahan (noun in apposition)
  • The idea that people can live without oxygen is unreasonable. (Ide / gagasan bahwa orang dapat hidup tanpa oksigen itu tidak masuk akal)
  • The fact that Adam always comes late doesn’t surprise me. (Kenyataan bahwa Adam selalu datang terlambat tidak mengejutkan saya)

b)   Adjective Clause

Adjective clause ini dinamakan juga relative clause yaitu clause (anak   kalimat) yang digunakan / berfungsi sebagai adjective yang menerangkan keadaan noun atau pronoun. Posisi adjective clause selalu mengikuti noun atau pronoun (subject atau object) yang dijelaskan. Dengan kata lain klausa ini merupakan informasi yang ditambahkan terhadap subject atau object

Complex sentence
Subject (+ be / verb + noun / pronoun) + adjective clause

Adjective clause
Relative pronoun +/- S* + V

Ket: *Relative pronoun (who, which, that) dapat berfungsi sebagai subject jika tidak ada subject

a.   Adjective clause pada complex sentence
  • The movie that we saw last morning was very good. (Film yang kita tonton kemarin pagi sangat bagus
  • People who chew well may have healthy digestion. (Orang yang mengunyah dengan baik mungkin memiliki pencernaan yang sehat)

b.   Adjective clause dengan relative pronoun
  • I thanked the woman who helped me. (Aku berterimakasih pada wanita yang telah menolongku)
  • The woman whom I saw was Mrs. Irna (Wanita yang aku telah lihat adalah Nyonya Irna)
  • I know the man whose bicycle was stolen. (Aku tahu pria yang sepedanya telah dicuri)
  • The rabbit which eat carrots are very cute. (Kelinci yang sedang makan wortel sangat lucu)
  • The building where he lives is very old. (Bangunan yang ia tinggali sudah sangat tua)
  • I’ll never forget the day when I met you. (Aku tidak akan pernah melupakan hari dimana aku bertemu denganmu)
  • This is the house that I have showed to my father. (Rumah ini adalah rumah yang harusnya aku tunjukkan pada ayahku)

c.   Adjective clause dengan subordinate conjunctions “where” dan “when”

1)   Adjective clause menggunakan “where
  • The building is very old. He lives in that building (there).
  1. The building where he lives is very old.
  2. The building in which he lives is very old.
  3. The building which he lives in is very old.
Where digunakan pada adjective clause untuk merubah tempat (negara, kota, ruangan, rumah, dll). Jika where digunakan, preposition tidak digunakan dalam adjective clause (seperti contoh 1). Tetapi, jika where tidak digunakan, relative pronoun dan preposition harus digunakan (seperti contoh 2 & 3).

2)   Adjective clause menggunakan “when”
  • I’ll never forget the day. I met you (on that day).
  1. I’ll never forget the day when I met you.
  2. I’ll never forget the day that I met you.
When digunakan pada adjective clause untuk merubah kata benda dari waktu (tahun, hari, waktu, dll).

c)     Adverbial Clause

Adverb clauses adalah klausa yang berfungsi sebagai adverbia. Adverb clause adalah dependent clause (klausa yang tidak dapat berdiri sendiri) yang mengindikasikan bagaimana, kapan, dimana, kenapa, atau dalam kondisi apa sesuatu terjadi atau bahkan bisa juga untuk mengekspresikan contrast (perbedaan). Adverb clause dimulai dengan konjungsi yang tergolong dalam subordinating conjunctions.

a.   Adverb clause of time

Klausa adverbia yang menyatakan waktu. Untuk menunjukkan adverb clause of time kita bisa menggunakan subordinating conjunctionsafter, as long as, as soon as, before, since, until, when, whenever, while.

  • When I was reading an English book, my friend came. (Saat aku sedang membaca sebuah buku Bahasa Inggris, temanku datang)
  • I’ll tell you as soon as I know. (Aku akan memberitahumu secepat yang aku tahu)
  • Before I played volleyball, I was a basketball player. (Sebelum aku bermain voli, aku adalah seorang pemain basket)
  • The coach met with his players after the game was over. (Pelatihnya bertemu dengan para pemainnya setelah permainan berakhir)
  • While she was walking home, she saw an accident. (Saat ia sedang berjalan pulang kerumah, ia melihat sebuah kecelakaan)

b.   Adverb clause of place

Klausa adverbia yang menyatakan tempat, kita bisa menggunakan subordinating conjunctionswhere, wherever, anywhere, everywhere.

  • Where there is a will, there is a way. (Saat ada keinginan, pasti ada jalan)
  • Go wherever you like. (Pergi kemanapun yang kamu suka)
  • Anywhere you are, I’ll be able to find you. (Dimanapun kamu berada, aku pasti akan menemukanmu)
  • They sat down anywhere they could find empty seats. (Mereka duduk dimanapun mereka dapat menemukan tempat duduk kosong)
  • Wherever you go, whatever you do, I’ll be right here waiting for you. (Kemanapun kamu pergi, apapun yang kamu lakukan, aku akan tetap disini menunggumu)

c.   Adverb clause of reason

Klausa adverbia yang menyatakan alasan, kita bisa menggunakan subordinating conjunction; as, because, since.

  • Because he was sleepy, he went to bed. (Karena ia mengantuk, ia pergi tidur)
  • Since he’s not interested in K-Pop music, he decided not to go to that concert. (Karena ia tidak tertarik dengan music K-Pop, ia memutuskan untuk tidak datang ke konser itu)
  • He was unable to play in the final games as he had hurt his hand. (Ia tidak dapat bermain di permainan akhir karena tangannya terluka)

d.   Adverb clause of manner

Klausa yang menunjukkan cara bagaimana suatu pekerjaan dilakukan atau peristiwa terjadi. Biasanya dibuat dengan menggunakan conjunction (kata penghubung) seperti as, how, like, in that, the way.

  • Do as I ask you to do.(Lakukan seperti apa yang aku minta kamu untuk lakukan)
  • You may finish it how you like. (Kamu dapat menyelsaikan itu dengan cara yang kamu suka)
  • They may beat us again, like they did in 1998. (Mereka dapat mengalahkan kita lagi, seperti yang telah mereka lakukan pada tahun 1998)

e.   Adverb clause of contrast / concession

Klausa adverbia yang menyatakan perbedaan atau pertentangan. Kita bisa menggunakan subordinating conjunctions; although, even though, though, while, whereas untuk menunjukkan adverb clause of contrast

  • Although it hurts, I’ll be the first to say that I was wrong. (Walaupun menyakitkan, aku akan menjadi yang pertama untuk mengatakan jika memang aku yang salah)
  • Even though I don’t have much money, I will try to help her. (Walaupun aku tidak memiliki banyak uang, aku akan mencoba untuk membantunya)

f.   Adverb clause of condition

Klausa adverbia yang menyatakan syarat, kita bisa menggunakan subordinating conjunctions: if, even if, only if, unless

  • If I see her, I will invite her to my birthday party tomorrow. (Jika aku melihatnya, aku akan mengundangnya ke pesta ulang tahunku besok)
  • You won’t be rich unless you work hard. (Kamu tidak akan jadi kaya kecuali kalau kamu bekerja keras)

g.   Adverb clause of purpose & result

Klausa yang menunjukkan hubungan maksud / tujuan dan hasil. Biasanya dibuat dengan menggunakan kata penghubung seperti (in order) that, so that, int the hope that, to the end that, lest, in case

  • They went to the movie earlier in order to find the best seats. (Mereka pergi ke bioskop lebih awal dengan maksud untuk menemukan tempat duduk terbaik)
  • I am working day and night in the hope that I can finish this book soon. (Aku bekerja siang-malam dengan harapan aku dapat menyelsaikan buku ini secepatnya)
  • She is so short that she can’t become a stewardess. (Dia sangat pendek, jadi dia tidak bisa menjadi seorang pramugari)


h.   Adverb clause of comparison

Klausa adverbia yang menyatakan perbandingan

  • An elephant is a lot bigger than an ant. (Seekor gajah jauh lebih besar daripada seekor semut)
  • Erik can speak Dutch as fluently as his teacher. (Erik bisa berbicara bahasa Belanda sefasih gurunya)

3.   Elliptical Clause

Dependent clause yang satu atau lebih elemen penyusunnya dihilangkan karena dianggap sudah dimengerti (understood). Biasanya elemen yang dihilangkan berupa subject dan / atau verb atau relative pronoun.

  • When you are in love, keep your mind sharp. (Ketika jatuh cinta, jaga pikiranmu tetap tajam)